Minggu, 08 Mei 2011

Kartu Kuning

Buat kamu-kamu yang sedang mencari kerja..ada baiknya terlebih dahulu buat kartu kuning..ini untuk memudahkan kamu dalam melengkapi persyaratan administrasi yang terkadang diwajibkan oleh beberapa perusahaan..saya sendiri pernah membuat kartu kuning pada bulan oktober tahun 2010..sekitar 7 bulan yang lewat..makanya saya ingin berbagi cerita bagaimana cara/prosedur utk mendapatkan kartu kuning tersebut..pertama-tama kamu terlebih dahulu kamu harus menyiapkan berkas-berkas seperti di bawah ini:
1. Fotocopy  Ijasah Terakhir 1 lembar
2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk 1 Lembar
3. Pasfoto berwarna berukuran 3*4 sebanyak 2 lembar
setelah itu bawa berkas" tersebut ke Kantor Dinaskertrans atau Departemen Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang berada sesuai dengan domisili KTP kamu..jangan lupa berpakaian rapih dan sopan dan tidak diperkenankan memakai celana pendek atau sendal jepit..di sana petugas yang berwenang akan mengecek berkas-berkas kamu dan langsung membuatkan kartu kuningnya..kamu cukup menunggu kira-kira sekitar 15 menit setelah itu kartu kuning telah jadi..setelah itu petugas akan menyuruh kamu untuk memfotokopi kartu kuning tsb sebanyak 5 lembar untuk dilegalisir oleh petugas..setelah dilegalisir petugas akan menyerahkan kartu kuning beserta fotokopiannya yang telah dilegalisir kepada kamu..INGAT!! masa berlaku kartu kuning tersebut hanya berlaku selama 6 bulan..dan jika telah habis dan kamu masih belum mendapatkan kerja, maka kamu WAJIB datang kembali ke Dinaskertrans tempat kamu membuat kartu kuning ini untuk mendapatkan kartu kuning yang baru..setelah selesai membuat kartu kuning, petugas akan meminta biaya administrasi yang besarnya tidak ditentukan..ini tergantung keikhlasan dan kemurahan hati si pembuat kartu kuning..
semoga tulisan ini bermanfaat buat kamu-yang sedang mencari kerja..good luck and success to all of you  :)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar