Minggu, 08 Mei 2011

Buat Paspor

hola halo..kali ini saya akan menulis tentang cara pengurusan untuk mendapatkan paspor..paspor emang diperlukan apabila kita sebagai warga negara Indonesia akan bepergian keluar negeri dalam rangka studi, bekerja ataupun sekedar liburan..
   Nah, bagi kamu yang baru pertama kali ini ingin mengurus paspor..simak langkah-langkahnya di bawah ini..
Ada 2 cara yang bisa dilakukan dalam proses pembuatan Paspor Republik Indonesia >> yang Pertama adalah Cara Manual dan yang Kedua adalah Cara Elektronis/Online..

Cara Manual:
Hari Pertama
1. Siapkan berkas" kelengkapan yang diperlukan antara lain:
    1. KTP Asli dan Fotokopiannya sebanyak 1 Lembar
    2. Kartu Keluarga dan Fotokopiannya sebanyak 1 Lembar
    3. Ijasah Terakhir dan Fotokopiannya sebanyak 1 Lembar
    4. Akte Kelahiran/Surat Nikah/Surat Baptis dan Fotokopiannya sebanyak 1 Lembar
Selain keempat poin diatas ada juga berkas tambahan yang WAJIB dibawa seperti yang tertera di bawah ini:
    Untuk yang sudah bekerja baik di Instansi Pemerintah, BUMN ataupun Swasta WAJIB untuk membawa Surat Rekomendasi dari Perusahaan yang bersangkutan.
    Untuk yang belum bekerja WAJIB mengisi Surat Pernyataan Belum Bekerja. Surat Pernyataan bermaterai ini dapat dibeli di koperasi kantor imigrasi seharga RP 7000
    Untuk Ibu Rumah Tangga tidak wajib menyertakan surat rekomendasi tetapi WAJIB menyertakan Akte Nikah Asli dan Fotokopiannya
    Untuk anak-anak/pelajar/mahasiswa dibawah usia 17 tahun WAJIB menyertakan berkas tambahan seperti KTP Orangtua dan Fotokopiannya sebanyak 1 Lembar, Akte Perkawinan/Surat Nikah Orang Tua, Surat Pernyataan Izin Orang Tua yang telah ditandatangani diatas materai 6000, dan Paspor Orangtua beserta fotokopiannya sebanyak 1 Lembar
     Untuk TKI WAJIB melampirkan Surat Rekomendasi dari Departemen Tenaga Kerja
    Untuk ABK (Anak Buah Kapal) WAJIB melampirkan Buku Pelaut, Daftar Awak Kapal (Crew List), Surat Rekomendasi dari nakhkoda atau perusahaan tempat yang bersangkutan bekerja.

Catatan: Dokumen Asli harus dibawa pada saat pendaftaran paspor..JANGAN hanya membawa fotokopiannya saja karena berkas anda akan ditolak..dan PASTIKAN semua dokumen sudah LENGKAP pada saat pendaftaran di kantor imigrasi setempat. 

2. Datang ke kantor Imigrasi setempat (Pembuatan Paspor Bebas di kantor imigrasi manapun bisa dan tidak harus sesuai dn domisili). 
Kantor Imigrasi buka dari Hari Senin-Jumat..Pelayanan Pembuatan paspor untuk hari:
Senin- Kamis mulai pukul 08.00-15.00
Istirahat pukul 12.00-13.00
Pengambilan nomor antrian mulai pukul 08.00-11.00 (lewat dari ini..silahkan datang keesokan harinya utk mengambil nmr antrian)

Hari Jumat mulai Pukul 08.00-15.00
Istirahat Pukul 11.30-13.00
Pengambilan nomor antrian mulai pukul 08.00-10.30 (lewat dari ini..silahkan datang keesokan harinya  (hari kerja)utk mengambil nmr antrian)


Saran saya>> datanglah pagi sekitar pukul 06.30 untuk mengambil nomor antrian..walaupun nomor antrian secara elektronis baru akan dibagikan pada pukul 08.00 tetapi kamu bisa meletakkan map di dekat mesin nomor antrian yang nantinya akan dijadikan sebagai patokan/urutan untuk mendapatkan nomor antrian  yang lebih awal yang nantinya langsung dibagikan oleh petugas imigrasi pada pukul 08.00

3. Mengambil Nomor Antrian
4. Mengisi Formulir Permohonan Paspor
    Untuk Pembuatan Paspor baru/Penggantian Paspor lama WAJIB mengisi Formulir  Permohonan Paspor yang dapat dibeli di Koperasi Kantor Imigrasi setempat seharga Rp 5000..contohnya seperti dibawah ini

Jangan lupa untuk mengisi data dibagian depan map berwarna kuning antara lain: Nama, Alamat, Nomor Paspor (Bagi yang sudah punya) dan Tanggal Hari ini (Tanggal ketika proses pendaftaran paspor)
Sementara di bagian dalam map terdapat 1 lembar kertas isian yang harus diisi data lengkap dari si calon pemohon paspor..Formulir Permohonan Paspor ini harus sudah diisi lengkap ketika nomor antrian anda dipanggil..jadi jangan sampai ada yang kelewatan atau bagian yang masih kosong ketika anda menyerahkan Formulir Permohonan ini ke Petugas imigrasi.

5. Serahkan berkas ke loket setelah nomor antrian anda muncul di layar monitor..loket untuk penyerahan berkas adalah loket 1, loket 2 dan loket 3. Petugas imigrasi akan memeriksa kelengkapan berkas anda baik itu dokumen asli maupun fotokopiannya.

6. Apabila berkas anda diterima atau dinyatakan lengkap dan telah memenuhi persyaratan maka anda akan mendapatkan tanda terima untuk melakukan pembayaran paspor dan pemohon paspor diminta untuk datang dua hari kemudian.


Hari Ketiga
 1. Serahkan tanda terima pembayaran di loket  4
 2. Tunggu sampai petugas imigrasi di loket 4 memanggil nama anda
 3. Setelah itu petugas imigrasi akan mengarahkan anda untuk melakukan pembayaran di loket pembayaran yang terlatak di sebelahnya
 4. Lakukan pembayaran paspor
     Tarif Pembuatan Paspor Republik Indonesia
     Paspor RI 48 halaman utk umum Rp 200.000
     Paspor RI 24 halaman utk TKI Rp 50.000
   
     Paspor 48 halaman (Umum) pengganti yang rusak/hilang:
     disebabkan karena kelalaian Rp 400.000
     disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp. 200.000

     Paspor 24 halaman (khusus TKI) pengganti yang rusak/hilang
     disebabkan karena kelalaian Rp 100.000
     disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang tenggelam Rp 50.000

     Biometrik (foto dan sidik jari) Rp. 55.000

saya untuk membuat paspor membayar sebesar Rp 255.000 (Biaya Paspor 48 halaman ditambah dgn Biometrik)

5. Setelah melakukan pembayaran, bergegaslah menuju ruang foto dan letakkan tanda terima pembayran di dpn ruangan tersebut. petugas imigrasi akan mengambil tanda terima tersebut dan akan menyerahkan nomor urut antrian untuk foto paspor dan wawancara.

6. Tunggu sampai nomor antrian anda tertera di layar monitor dan baru anda dipersilahkan masuk ke ruang foto

7. sebelum anda difoto, petugas imigrasi akan kembali mengecek kelengkapan berkas dokumen anda dan melakukan wawancara pada anda. Setelah itu petugas akan mengambil foto anda serta sidik jari anda..sidik jari kanan dan sidik jari kiri sebanyak 10 jari lengkap.

8. petugas akan menyerahkan tanda bukti untuk pengambilan paspor 4 hari kemudian.

Hari Ketujuh
1. letakkan tanda bukti untuk pengambilan paspor di depan loket 5 dan tunggu sampai petugas memanggi nama anda
2. Paspor diserahkan. anda harus mengisi nama, nomor paspor, dan tanda tangan pada buku yang disediakan oleh petugas.
3. Petugas imigrasi akan menyuruh anda untuk memfotokopi paspor anda yang telah jadi (fotokopi paspor depan belakang) dan anda harus menyerahkan fotokopian tersebut ke petugas imigrasi di loket 5
4. paspor diterima dan anda diperbolehkan utk pulang
5. selamat berlibur ke luar negeri


Catatan: apabila anda melakukan pendaftaran paspor pada hari senin (Hari Pertama),  maka anda diwajibkan melakukan pembayaran dan foto biometrik pada hari rabu (Hari Ketiga), dan paspor anda baru dpt diambil/ selesai pada hari selasa minggu depannya (Hari Ketujuh)..karena hari sabtu dan minggu tidak dihitung sbg hari kerja..begitu pula perhitungan untuk hari lainnya




Cara Online:
1. kunjungi situs www.imigrasi.go.id

2. lakukan permohonan secara online di situs tersebut dgn mengisi data-data lengkap

3. sehari setelah anda mengajuka permohonan online..datanglah ke kantor imigrasi setempat dengan membawa dokumen yang wajib dibawa yang telah disebutkan di atas (baca >> Cara Manual)

4. anda tidak perlu membeli Formulir Permohonan Paspor

5. Ambil nomor antrian dan tunggu hingga nomor antrian anda tertera di layar monitor

6. Petugas Imigrasi akan memeriksa kelengkapan dokumen anda

7. Apabila dokumen dinyatakan telah lengkap maka apabila permohonan anda masuk ke petugas imigrasi sebelum pukul 13.00 maka anda akan diberikan tanda terima untuk melakukan pembayaran paspor dan dapat langsung melakukan foto hari itu juga. tetapi apabila permohonan anda masuk ke petugas imigrasi setelah pukul 13.00 maka anda akan diberikan tanda terima untuk melakukan pembayaran dan foto pada keeskokan harinya

8. selebihnya langkah-langkah sama dengan Cara Manual

9. selamat berlibur ke luar negeri




Tidak ada komentar:

Posting Komentar